Stay on this page and when the timer ends, click 'Continue' to proceed.

Continue in 17 seconds

Anwar Abbas Apresiasi Jokowi Soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Anwar Abbas Apresiasi Jokowi Soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Source: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Menanggapi hal itu, Anwar Abbas mengapresiasi beleid tersebut. Menurut dia, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara. Oleh karenanya, kesempatan dari pemerintah kepada ormas keagamaan bisa menjadi sumber pendapatan baru.

"Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru," kata Anwar Abbas melalui keterangan tertulis diterima, Minggu (30/5/2024).

Sebagai Ketua PP Muhammadiyah bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup, Anwar melihat selama ini sumber pendapatan ormas keagamaan tidak menentu. Sebab pada umumnya, hanya bersumber dari donatur dan iuran anggota.

"Umumnya dengan mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta dari berbagai usaha yang dilakukan," jelas dia.

"Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus "mengemis" kesana-kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana," imbuh Pria yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Maka dari itu, dengan hadirnya aturan terkait maka ormas keagamaan diyakini memiliki pemasukan yang lebih baik. Sehingga dapat lebih membantu pemerintah dalam melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.

"Memang dalam konstitusi seperti tertera di dalam pasal 34 UUD 1945 dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara namun pada kenyataannya pemerintah juga punya keterbatasan-keterbatasan sehingga kita bisa melihat bagaimana besarnya peran dari ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut," Anwar Abbas menandasi.